Edarkan Sabu, Seorang Pemuda di Pandeglang Diciduk Polisi

Minggu 31 Mar 2024, 21:15 WIB
Pelaku pengedar narkoba saat diamankan Polres Pandeglang. (Foto: Dok. Polres Pandeglang).

Pelaku pengedar narkoba saat diamankan Polres Pandeglang. (Foto: Dok. Polres Pandeglang).

Oki mengajak kepada semua masyarakat agar bisa ikut terlibat dalam melakukan pengawasan terhadap penjualan barang haram tersebut. 

Apabila ada indikasi lanjut Kapolres, segera laporkan agar bisa dilakukan penanganan dengan cepat pula.

"Masyarakat harus berani memberikan laporan kalau ada kegiatan transaksi narkotika, karena dengan begitu kita juga bisa merasa terbantu dalam upaya memberantas peredaran narkotika," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana menambahkan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. 

Akibat ulahnya, DHP dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kasusnya sedang kita tangani dan kita dalami, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, sekarang kita masih terus melakukan pendalaman. Intinya kita tidak akan main-main terhadap pengedar narkotika," tegasnya. (Samsul Fatoni).

Berita Terkait

News Update