Terhadap tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Ihsan Fahmi)

Bensin Campur Air di Bekasi, Ini Modus Nakal Sopir dan Kernet Truk Tanki
Kamis 28 Mar 2024, 12:13 WIB
.jpg)
Tiga tersangka ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota buntut bensin campur air. (Poskota/Ihsan)
Firman Wijaksana
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Polisi Temukan 4 Dispenser Pertalite Tercampur Air di SPBU Bekasi Selatan
Kamis 28 Mar 2024, 13:44 WIB

Disperindag Kabupaten Tangerang Cek Akurasi Alat Ukur SPBU Jelang Lebaran 2024
Jumat 29 Mar 2024, 11:05 WIB

Polisi Buru Owner Jual Beli Eks Taksi Deka Reset di Jatiasih Bekasi, Tipu Puluhan Korban
Jumat 29 Mar 2024, 11:34 WIB

Awas! Viral di Sosial Media Aksi Penipuan Pinjol Cara Baru dengan Modus Salah Transfer
Jumat 19 Apr 2024, 21:59 WIB

News Update

Baim Wong Dituding KDRT, Pengacara: Tidak Terbukti di Pengadilan
02 Mei 2025, 19:46 WIB

Update Terbaru! Proses Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai Ada Sinyal Pencairan, Cek Status NIK KTP Anda Sekarang
02 Mei 2025, 19:44 WIB

Jangan Panik Ini Cara Memulihkan Akun Google yang Hilang Setelah Reset Pabrik atau Lupa Sandi dengan Mudah, Simak Selengkapnya di Sini!
02 Mei 2025, 19:39 WIB

Apa Bedanya Pinjol dengan Pindar? Simak Ciri-Cirinya di Sini dan Jangan sampai Salah
02 Mei 2025, 19:36 WIB

Lihat yang Diramalkan untuk Zodiak Aries dan Gemini Tentang Hubungan Keluarga
02 Mei 2025, 19:30 WIB

Daftar Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Rp300.000, Simak Cara Klaimnya
02 Mei 2025, 19:27 WIB

Begini Cara Lacak Lokasi HP yang Hilang Tanpa Aplikasi Tambahan, Cuma Pakai Gmail
02 Mei 2025, 19:27 WIB

Cek Detak Jantung hingga Langkah Harian Lewat iPhone, Ini Caranya!
02 Mei 2025, 19:24 WIB

Belasan Pengangguran di Serang Pilih Bisnis Narkoba
02 Mei 2025, 19:23 WIB

Ribuan Masyarakat Lebak Sambut Seba Baduy ke Pendopo Bupati
02 Mei 2025, 19:18 WIB

Wali Kota dan Bupati Jalani Uji Kelayakan, Begini Tanggapan Gubernur Jakarta Pramono
02 Mei 2025, 19:13 WIB

Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK, Pastikan 5 Langkah Ini Sudah Dilakukan dengan Tepat
02 Mei 2025, 19:13 WIB

MDI Ventures Perkuat Tata Kelola Investasi, Dorong Standar Baru Bersama Komunitas VC Asia Tenggara
02 Mei 2025, 19:12 WIB

Cara Daftar Easycash, Pindar dengan Limit Pinjaman hingga Rp80 Juta
02 Mei 2025, 19:11 WIB

Bikin Akun Microsoft untuk Kebutuhan Digital Jadi Lebih Gampang Melalui Hp dan Laptop, Simak Panduannya di Sini
02 Mei 2025, 19:09 WIB

Monas Kembali Bersih, Pengunjung Apresiasi Petugas Kebersihan
02 Mei 2025, 19:07 WIB

Mengenang Jasa Ki Hajar Dewantara pada Momen Hardiknas, Inilah 3 Pilar Perubahan Pendidikan Indonesia
02 Mei 2025, 19:05 WIB

Modus Licik Bandar Judi Online, Mainkan Psikologis Warga demi Raup Untung
02 Mei 2025, 19:02 WIB

Mengapa Pinjol Ilegal Terus Meneror Pengguna dengan Banyak Nomor? Penyebab dan Solusinya
02 Mei 2025, 19:00 WIB
