Terhadap tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Ihsan Fahmi)
Bensin Campur Air di Bekasi, Ini Modus Nakal Sopir dan Kernet Truk Tanki
Kamis 28 Mar 2024, 12:13 WIB
.jpg)
Editor
Firman Wijaksana Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
Jadwal Persija vs PSMS Medan Hari Ini: Macan Kemayoran Bidik Tiket Semifinal Piala Presiden 2026
Nasional
Akselerasi Transformasi TLKM 30: Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026
Nasional
Benarkah Akan Ada Kerusuhan Agustus 2026? Viral di Medsos usai Banyak Mal Besar Tiba-tiba Dipasangi Pagar Besi Tinggi