JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Duda beranak satu berinisial ATJ (33) ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Sawah Lio, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Residivis kasus curas itu ditangkap setelah korban membuat laporan polisi. Penyidik kemudian menelusuri melalui cctv yang ada hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Harvida mengatakan, modus pencurian pelaku yakni memposting barang melalui facebook. Konsumen yang tertarik kemudian diajak untuk melakukan transaksi Cash On Delivery (COD).
"Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam," katanya kepada wartawan, Sabtu, 23 Maret 2024.
Menurut Donny, pelaku biasanya beraksi dengan mengajak dua temannya agar aksinya mulus dan cepat. Saat ini teman pelaku berinisial M dan A masih dalam pengejaran (DPO).
"Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan Curas ini," ungkap Donny.
Lebih lanjut, Donny menceritakan aksi curas yang terakhir dilakukan pada Senin, 4 Maret 2024 lalu. Saat itu pelaku akan melakukan COD dengan calon korbannya yang ingin membeli Hp.
Tiba di lokasi, pelaku yang sudah bertemu korbannya di tempat sepi itu tanpa basa-basi langsung melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.
"Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, bahkan diancam dibunuh jika berteriak," tukasnya.
Pelaku diketahui sudah berurusan dengan polisi sebanyak lima kali dengan kasus yang sama. Duda beranak satu ini nekat kembali berulah untuk memenuhi hasrat dan kebutuhan ekonomi.
"Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu," tuturnya.