"Terhadap tersangka kepolisian menetapkan pasal 439 atau pasal 441 dan pasal 312 UU RI no.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan hukuman penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ihsan fahmi).
-->
Dokter gadungan berinisial ITB (39) ditangkap di Polres Metro Bekasi. (Poskota/Ihsan)
"Terhadap tersangka kepolisian menetapkan pasal 439 atau pasal 441 dan pasal 312 UU RI no.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan hukuman penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ihsan fahmi).
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Selasa 01 Jul 2025, 17:48 WIB