"Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 69 UU No 18 Tahun 2017, dan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan hukuman paling lama 15 tahun denda maksimal Rp600 juta," tutupnya. (Angga Pahlevi)
Polres Metro Jaksel Ungkap Sindikat TPPO Pekerja Migran ke Arab Saudi, Korban Berjumlah 8 Orang
Senin 18 Mar 2024, 15:26 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OTOMOTIF
900 Teknisi dan Service Advisor AHASS Jakarta-Tangerang Bersaing di AHM-TSC 2026, Ini Daftar Juaranya
OTOMOTIF
Xpeng X9 Facelift Resmi Diperkenalkan, Kini Punya Grille Aktif hingga Fitur Ban Bocor Tetap Stabil