Catat! 9 Hak Debitur Pinjol yang perlu Dipahami untuk Hindari Teror DC Lapangan Saat DItagih

Rabu 13 Mar 2024, 23:00 WIB
Ilustrasi hak debitur yang perlu dipahami agar bebas dart teror DC lapangan

Ilustrasi hak debitur yang perlu dipahami agar bebas dart teror DC lapangan

Nasabah pinjol berhak mengetahui hukum tentang penagihan utang dari DC lapangan. Hal ini, mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mengacu juga pada Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Itulah penjelasan mengenai hak-hak seorang debitur pinjol untuk bisa menghindari resiko teror yang diberikan oleh debt collector lapangan.(*)

Berita Terkait

GAGAL BAYAR Pinjol Apakah Rekening Aman?

Kamis 14 Mar 2024, 21:34 WIB
undefined

News Update