Nasabah pinjol berhak mengetahui hukum tentang penagihan utang dari DC lapangan. Hal ini, mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mengacu juga pada Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Itulah penjelasan mengenai hak-hak seorang debitur pinjol untuk bisa menghindari resiko teror yang diberikan oleh debt collector lapangan.(*)