Sesuai dengan perjanjian pinjaman, kalian harus membayar tagihan dengan tepat waktu agar tidak melewati batas jatuh tempo. Karena, nantinya kalian akan masuk daftar hitam OJK.
3. Pastikan Sudah Terdaftar OJK
Kalian bisa memeriksa terlebih dahulu daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK sebelum melakukan pinjaman agar mengetahui pinjol tersebut legal atau ilegal.
Itulah beberapa solusi yang bisa Anda lakukan agar tidak galbay pinjol.(C4)
Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang sudah kadung melakukan pinjaman online. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.