Kopi Pagi Harmoko: Ambang Batas Parlemen dan Presiden

Senin 04 Mar 2024, 06:19 WIB

Melalui proses yang betul-betul ketat dan selektif, menjadikan yang ikut pemilu pun benar-benar eligible.

Di sisi lain, kehendak tanpa adanya ambang batas atau menurunkan angka ambang batas dengan maksud menampung aspirasi rakyat yang telah memberikan suaranya, agar hak suara yang telah disalurkan tidak hilang, wajib pula diapresiasi sebagaimana keputusan MK.

Ini soal ambang batas parlemen, lantas bagaimana dengan ambang batas presiden alias presidential threshold? Jawabnya kembali berpulang kepada kehendak pemerintah dan DPR hasil pemilu 2024 sebagai pembentuk undang-undang, termasuk UU tentang pemilu.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ambang batas presiden adalah minimal memperoleh 20%  kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah nasional. Syarat ini yang diberlakukan pada pemilu 2024.

Jika ketentuan ini masih diberlakukan, dapat diprediksi tak satu pun parpol hasil pileg 2024 yang dapat mengajukan sendiri paslon presiden dan wapresnya. Ini, jika merujuk kepada quick count sejumlah lembaga survei, di mana belum ada parpol yang memperoleh suara nasional melebihi 20%.

Akankah presidential threshold akan ikut diturunkan menjadi, misalnya menjadi 10% atau diselaraskan dengan parliamentary threshold?

Jika diselaraskan berarti setiap parpol yang lolos ke Senayan mempunyai hak mengajukan pasangan capres-cawapres. Boleh jadi mencuat pemikiran baru, membuka kemungkinan tampilnya calon independen dalam pilpres.

Melalui kolom ini (9 Desember 2021), pernah saya sampaikan bahwa kehendak banyak calon ini dapat dipahami jika dimaksudkan untuk memberikan ruang gerak lebih luas lagi dalam kontestasi. Membuka peluang lebih banyak lagi tampilnya pasangan calon yang kredibel dari beragam latar belakang dan profesi.

Dengan begitu, masyarakat lebih memiliki banyak alternatif memilih pasangan calon pemimpin yang sesuai hati nuraninya. Calon pemimpin yang dapat memajukan bangsa dan negara mewujudkan kesejahteraan umum, kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial sebagaimana cita-cita negeri ini sejak didirikan.

Di sisi lain, parpol berkewajiban menjaring calon pemimpin bangsa yang terpercaya. Pemimpin yang mampu memberikan nafas kehidupan kepada seluruh rakyatnya, seperti dikatakan Pak Harmoko dalam kolom Kopi Pagi di media ini. (Azisoko)

Berita Terkait

Kopi Pagi Harmoko: Sareh – Sumeleh

Kamis 14 Mar 2024, 10:34 WIB
undefined

Kopi Pagi Harmoko: Buah Rekonsiliasi

Senin 18 Mar 2024, 11:36 WIB
undefined

Kopi Pagi Harmoko: Budaya Berbagi

Kamis 28 Mar 2024, 11:05 WIB
undefined

News Update