Terhadap tersangka, kepolisian menerapkan pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun. (Ihsan Fahmi)
Ingin Diakui Kuat dan Terkenal, 2 Kelompok Tawuran Sebabkan 1 Orang Tewas di Bekasi
Jumat 23 Feb 2024, 21:00 WIB

Editor
Firman Wijaksana Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.