BODETABEK, POSKOTA.CO.ID - Setelah ditetapkan bersalah melakukan tindak kekerasan seksual yang dilakukan Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) 2023, Melki Sedek Huang, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) memutuskan tidak ada pemeriksaan ulang.
"Keputusan tersebut Melki dihukum berupa skorsing selama semester. Tertuang dalam keputusan Rektor Nomor 49/SK/R/UI/2024," ujar Ketua Satgas PPKS UI, Prof Manneke Budiman saat dihubungi wartawan, Jumat (2/2/2024).
Karena keberatan atas keputusan tersebut, Melki meminta pengajuan ulang. Hal ini disebabkan selama pemeriksaan yang dilakukan Satgas PPKS UI ada hal yang ia rasa janggal.
"Kami sudah bekerja ketika sudah usai dan tidak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap Melki," imbuhnya.
Budiman menuturkan bahwa UI tidak akan mengikuti apa yang diminta Melki. Karena pemeriksaan berkas yang dilakukan satgas sudah ditetapkan.
"Perihal tersebut bisa langsung ditanyakan kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud," ungkapnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Mantan Wakil Ketua BEM UI 2023, Shifa Anindya Hartono
membeberkan kondisi korban dari kekerasan Melki, bahwa kondisi korban masih dalam tahap pemulihan.
"Kondisi korban masih dalam pemulihan, sosial media pengaruhnya sangat besar bagi kondisi mental dan berangsur ke fisik korban," ungkap Shifa.
Sampai saat ini lanjut Shifa dari Satgas PPKS UI dan BEM UI terus memberikan pendampingan guna pemulihan korban.
"Saat ini, pihak dari satgas PPKS dan BEM UI juga akan terus memberikan pendampingan kepada korban, tetap berperspektif ke korban. Segala upaya yang dilakukan Satgas PPKS UI dan BEM UI telah mengutamakan keamanan korban dan pelapor serta perspektif dan persetujuan korban," tutupnya. (Angga)
