Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tanah Timbul Laut Dijadikan Garapan di Tangerang

Jumat 26 Jan 2024, 10:02 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Foto/ist)

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Foto/ist)

Ia menjelaskan, lamanya proses pengungkapan kasus yang dilaporkan pada Agustus tahun lalu ini. Disebabkan tersangka HS dan H selalu mangkir dari panggilan Polisi dan H sempat dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2  KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," pungkasnya. 
 

Berita Terkait

News Update