Ia menjelaskan, lamanya proses pengungkapan kasus yang dilaporkan pada Agustus tahun lalu ini. Disebabkan tersangka HS dan H selalu mangkir dari panggilan Polisi dan H sempat dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," pungkasnya.