"Pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh sudah kita amankan. Kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana maksimal hukuman diatas 10 tahun," tutupnya. (Angga)
Sakit Hati, Kakak Beradik Bunuh Pasutri Penyalur Tenaga Kerja
Senin 18 Des 2023, 18:58 WIB

Editor
Fernando Toga Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Akun IG Marisa Lucie Apa? Ini Sosok yang Disebut Pacar Baru Fandy Christian usai Cerai dari Dahlia Poland
Nasional
Aida S Budiman Lulusan Mana? Cek Rekam Jejak Sosok yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI
HIBURAN
Jadwal War Tiket Konser Maroon 5 di Jakarta Kapan? Catat Waktu Lengkap dengan Harga dan Link Belinya