Heran! Berstatus Napi Korupsi, KPK Soroti Eddy Rumpoko Dimakamkan di TMP Suropati

Selasa 12 Des 2023, 11:53 WIB
Ilustrasi KPK. (ist)

Ilustrasi KPK. (ist)

Pada tingkat kasasi, Eddy dihukum 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap.

Meskipun mencoba mengajukan peninjauan kembali (PK), upayanya ditolak.

Saat masih menjalani hukuman dari kasus pertama, Eddy kembali divonis bersalah pada Mei 2022 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, kali ini terkait gratifikasi.

Hukumannya adalah 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Meskipun melakukan upaya banding hingga kasasi, Eddy Rumpoko gagal dan akhirnya meninggal dunia pada Kamis (30/11/2023) pukul 05.30 WIB di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.

Pemakamannya dilakukan di Taman Makam Pahlawan Suropati, Kota Batu, Jawa Timur, pada Kamis 31 November. (Wanto)


Berita Terkait


News Update