Terjerat OTT Polda Sumut, Bawaslu Nonaktifkan Azlansyah Hasibuan

Jumat 17 Nov 2023, 16:14 WIB
Ilustrasi Bawaslu. (ist)

Ilustrasi Bawaslu. (ist)

JAKARTA, POSKOTA - Bawaslu menonaktifkan Anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan karena terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumatera Utara (Sumut).

"Bawaslu dalam hal ini akan memberikan dukungan penuh pada aparat penegak hukum untuk dapat mengusut dan menegakkan proses hukum dengan sebaik-baiknya," ujar Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam keterangannya, Jumat, (17/11/2023).

Menurut Lolly, peristiwa ini merusak nama baik Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu).

"Peristiwa OTT yang terjadi pada salah satu komisioner Bawaslu Kota Medan telah mencoreng nama baik kelembagaan dan menjadi perhatian serius kami," kata Lolly.

Sebagai informasi, Polda Sumut menangkap Azlansyah yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Medan di salah satu hotel Kota Medan.

Azlansyah ditangkap bersama dua warga sipil.

Mereka ditangkap atas dugaan pemerasan kepada salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Medan.

Dalam laporannya, korban merasa dipersulit oleh Azlansyah dalam mengurus kelengkapan administrasi pada persyaratan pencalonan sebagai caleg DPRD.

Saat ini, Azlansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1e KUHP. (Wanto)

Berita Terkait

News Update