Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan hukuman 9 tahun penjara. (Ihsan Fahmi)
Polisi Tangkap Dua dari Lima Tersangka Begal di Bekasi
Jumat 17 Nov 2023, 14:05 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
TEKNO
iPhone 18 Pro Max Cuma Naik di 4 Fitur? Banyak Pengguna Diprediksi Bertahan di iPhone 17 Pro Max, Simak Bocorannya