"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar," pungkasnya. (Panca Aji)
Murid SD di Bogor Jadi Korban Begal Payudara, Polisi Ringkus Pelaku
Jumat 17 Nov 2023, 15:48 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Rapat Paripurna HUT ke-499 Jakarta, Rano Paparkan Capaian dan Arah Pembangunan Kota Global