"Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," ungkap Sumedana kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/11/2023). (Angga)
Jampidsus Kejagung Sita Aset Milik Tersangka AQ, terkait Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Selasa 14 Nov 2023, 19:10 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.