Dari situ, tersangka mencari senjata tajam dan menemukan pisau cutter dirak piring, dan mendekati korban yang sedang tidur dan langsung mengarahkan ke leher korban.
Korban yang kesakitan sempat berusaha melawan untuk kembali berebut pisau.
Tersangka kemudian kembali mengambil benda yaitu rem cakram untuk memukul korban dibagian belakang hingga saling melawan.
Barulah pada pagi harinya, korban sempat meminta ke tersangka untuk diantar ke rumah sakit.
Saat tersangka mengeluarkan sepeda motor korban Honda Beat B 3190 CSH Silver, dan terlihat ada darah dari korban, korban kemudian berteriak.
"Saat mengeluarkan motor, itu korban langsung teriak gue ditusuk gue ditusuk, tersangka panik dan melarikan diri dengan bawa handphone dan motor milik korban," tutur Kapolsek.
Korban yang terluka akhirnya dibawa ke rumah sakit oleh tetangga dan saat ini berhasil selamat, sedangkan tersangka sempat beristirahat dirumahnya.
"Tersangka sempat berobat ke klinik dan istirahat di rumah, disitulah kami amankan tersangka," sambungnya.
Dari tangan tersangka, polisi kemudian menjerat perkara pencurian disertai dengan kekerasan dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ihsan Fahmi)