"Dari hasil ritual itu di temukan persegi panjang mirip dengan batangan emas bergambar Soekarno sebanyak 159 batang," ujarnya.
Selain itu, ditemukan juga sebanyak 194 batang persegi panjang mirip dengan batangan emas bertulisan London.
6 koin berwarna perak, 136 koin bergambar Soekarno berwarna ke emasan.
"Dan 4 buah kalung rantai mirip dengan emas, 2 buah gelang mirip dengan emas,1 buah batu mirip dengan berlian dan 1 buah batu merah siem mirip dengan berlian," katanya.
Lanjut Ali Sonaji, setelah menarik barang-barang tersebut, terlapor (pelaku-red) menyuruh untuk membungkus barang hasil tarikan itu ke dalam kertas dan di tutup mengunakan kain putih kapan dan dimasukan ke dalam baskom plastik dan di simpan di dalam kamar.
"Setelah disimpan, sebelum sampai 3 bulan tidak boleh di buka, karena apabila di buka tidak akan menjadi emas atau gagal," jelasnya.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023, anak terlapor yang bernama SR mengecek persegi panjang mirip dengan batangan emas melalui internet di lazada, dan di temukan barang yang mirip barang tersebut yang hasil dari ritual yang di lakukan oleh terlapor dan pelapor.
"Ternyata sama dan di dalam aplikasi lazada itu bukanlah batangan emas melainkan kuningan sari," bebernya.
Ditambahkannya, motif tersangka dalam melakukan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.
Dengan motif tersangka melakukan bujuk rayu dengan cara memuji dan menyanjung korban dengan mengatakan korban adalah calon orang kaya.
"Sehingga korban merasa tersanjung, dan kemudian tersangka mengatakan bahwa di rumah korban terdapat harta karun leluhur sebanyak 9 kilo gram," tambahnya.
Modus pelaku dalam melancarkan aksinya, dengan cara awalnya pelaku berpura-pura sebagai orang pintar yang bisa menyembuhkan penyakit yang dialami istri korban.