PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polsek Patia, Kabupaten Pandeglang, berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus harta karun.
Polisi Patia telah mengamankan pelaku berinisial HP (55) warga Munjul, Pandeglang, yang berprofesi sebagai petani.
Selain mengamankan pelaku, Polisi Patia juga berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti, mulai dari sebanyak 159 batang kuningan sari bergambar Soekarno, 194 batang kuningan sari bertulisan London, 6 butir koin berwarna perak, 136 butir koin bergambar Siekarno berwarna ke emasan.
Selain itu, sebanyak 4 buah kalung rantai mirip dengan emas, 2 buah gelang mirip dengan emas, 1 buah batu mirip dengan berlian, 1 buah batu merah siem mirip dengan berlian, 1 buah unit sepeda motor merk Honda Supra Fit dengan plat no B 6539 BDX.
Kanit Reskrim Polsek Patia, Aipda Ahmad Ali Sonaji mengungkapkan, pada hari Rabu tanggal (18/10/2023) lalu sekitar pukul 07:30 WIB di Kampung Mekar mulya, Desa Kubangkampil, Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang tepatnya di rumah pelapor, telah terjadi tindak pidana penipuan dengan bermodus harta karun.
Awalnya lanjut Ali Sonaji, pada awal Juli 2023 lalu, pelaku HP berbicara kepada pelapor bahwa di rumah pelapor ada harta karun berupa emas leluhur.
"Pelaku bilang, kalau mau di ambil harus ada syarat-syaratnya. Kemudian ditanya oleh pelapor apa saja syaratnya, dan menurut pelaku bahwa syaratnya yaitu berupa minyak poni basalwa, 3 ekor kambing dan persyaratan lainnya dengan nilai total biayaa sebesar Rp 63 juta," ungkapnya, Selasa (24/10/2023).
Dikatakannya, korban tertarik dan menuruti apa yang disampaikan pelaku terhadap korban, dan korban menyanggupi permintaan mahar yang diminta oleh pelaku.
"Setelah mahar yang diminta oleh pelaku diserahkan oleh korban kepada pelaku, lalu pelaku pamit pergi dengan alasan ingin membeli persyaratan yang dibutuhkan," katanya.
Dijelaskan Ali Sonaji, dua hari kemudian pelaku datang kembali ke rumah korban dan meminta ijin kepada korban untuk melakukan penarikan harta karun di dalam rumah korban.
Dan pada saat melakukan penarikan harta karun, korban disuruh menunggu diruang tamu rumah korban, setelah itu pelaku masuk seorang diri kedalam dapur rumah korban untuk melakukan penarikan harta karun yang dijanjikan oleh pelaku.