TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Penyidik Unit PPA, Satreskrim Polresta Tangerang masih melakukan pengejaran terhadap N, ustad yang melakukan pencabulan terhadap santri di Pondok Pesantren (Ponpes) As Salim, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Polisi Lakukan Pengejaran Ustad Cabul di Ponpes As Salim Balaraja
Senin 23 Okt 2023, 13:16 WIB

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf .(Ist)
Sebelumnya, pihak penyidik terlah meningkatkan status N menjadi tersangka dalam kasus pencabulan ini.
Kasat Reskrim Polresta Tangereng, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka.
"Setelah kasus ini viral. Tersangka langsung melarikan diri. Saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas," katanya, Senin (23/10).
Arief menjelaskan, penyidik sudah melakukan gelar perkara, peningkatan status N menjadi tersangka berdasarkan fakta" di tingkat penyidikan.
"Kami sudah mengantongi bukti yang cukup dari keterangan para saksi. Baik itu dari pihak korban, pemilik pesantren, kepala sekolah dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Arief pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang untuk memberikan pendampingan kepada korban.
"Kami sudah lakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk pendampingan terhadap anak selaku korban," pungkasnya.(Veronica Prasetio)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Cabuli Santri Sebanyak 3 Kali, Polisi Akan Tes Kejiwaan Oknum Ustadz di Balaraja
Rabu 13 Des 2023, 14:39 WIB

News Update

Cair Dalam Hitungan Menit, Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp100.000
01 Mei 2025, 20:01 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Pentingnya JKN Aktif bagi Jemaah Haji
01 Mei 2025, 19:55 WIB

Jangan Tertipu, Ini Cara Cek Legalitas Pinjol dengan Cepat dan Akurat
01 Mei 2025, 19:53 WIB

Saldo Dana Rp600.000 dari BPNT Tahap Dua Bisa Anda Cairkan, Pastikan NIK e-KTP Terdaftar!
01 Mei 2025, 19:45 WIB

Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik
01 Mei 2025, 19:45 WIB

Cara Memulihkan Akun Facebook yang Terhapus Permanen, Simak Tutorial di Sini!
01 Mei 2025, 19:45 WIB

Lindungi Pekerja, BPJS Gelar Skrining Kesehatan Gratis
01 Mei 2025, 19:44 WIB

Sebarkan Chat Pribadi Nasabah, Ini 4 Risiko Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
01 Mei 2025, 19:40 WIB

Cara Mengaktifkan DANA Paylater di Aplikasi dengan Mudah, Dapatkan Pinjaman Online Hingga Rp1,3 Juta Tanpa BI Checking dan SLIK OJK, Cek Selengkapnya!
01 Mei 2025, 19:35 WIB

Daftar Pinjol Tanpa SLIK OJK, Apakah Aman dan Legal?
01 Mei 2025, 19:34 WIB

Ramalan Zodiak Libra dan Capricorn 2 Mei 2025 untuk Pasangan yang Bersiap Menikah
01 Mei 2025, 19:30 WIB

Viral! Mobil Polisi Dirusak Massa saat Demo Hari Buruh di Bandung
01 Mei 2025, 19:30 WIB

Ganti Nomor HP Saat Galbay Pinjol? Ini 5 Bahaya yang Wajib Kamu Tahu
01 Mei 2025, 19:27 WIB

5 Tips Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal, Jangan Panik dan Takut
01 Mei 2025, 19:27 WIB

Langsung Cair Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis Berikut Ini
01 Mei 2025, 19:27 WIB

Galbay Pinjol? Ini Batas Waktu Legal DC Lapangan Menagih ke Rumahmu
01 Mei 2025, 19:25 WIB

Waspada! Jangan Sembarangan Ganti Nomor HP Saat Galbay Pinjol
01 Mei 2025, 19:25 WIB
