Warga Polisikan Oknum Satpol PP Kota Tangsel Gegara Ditipu Rp36 Juta

Selasa 17 Okt 2023, 09:31 WIB
Ilustrasi kepolisian. (Poskota/Yudhi Himawan)

Ilustrasi kepolisian. (Poskota/Yudhi Himawan)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang oknum anggota Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AR dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan penipuan uang sebesar Rp36 juta.

Korban berinisial NNV, 32 tahun dijanjikan oleh AR dapat masuk menjadi anggota Satpol PP Kota Tangsel dengan membayar uang sebesar Rp35 juta.

"Saya diminta siapin duit Rp35 juta lamaran CV dan lainnya," katanya, Selasa (17/10/2023).

NNV mengatakan, uang puluhan juga tersebut diserahkan kepada AR pada 21 Oktober 2021 lalu.

Uang tersebut diserahkan kepada AR saat berkunjung ke rumah NNV di Komplek Polri, Ciledug, Kota Tangerang.

Bahkan, AR juga sempat minta Rp1 juta kepada korban dengan dalil sebagai uang rokok.

"Berbulan bulan saya dilempar-lempar, lama kelamaan malah nggak ada tanggung jawabnya," ungkapnya. 

Karena janji AR kepada korban tak kunjung terwujud, akhirnya NNV memutuskan untuk melaporkan kasus penipuan tersebut ke pihak kepolisian.

Pengaduan resmi tercatat dalam urat laporan bernomor LP/B/328/III/2023/SPKT/Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Maret 2023.

Saat di konfirmasi mengenai kasus tersebut, Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin. Ia menyebutkan bahwa AR merupakan anggota berstatus non PNS.

"Tugasnya di bidang Tibum (ketertiban umum)," ujarnya.

Berita Terkait

News Update