BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kota Bekasi langsung melakukan koordinasi dengan dinas terkait polemik berakhirnya masa kerja Tenaga Kerja Kontrak (TKK) pada November 2023 mendatang.
Terlebih bagi para TKK/Tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang belum mendapatkan status di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Nadih Arifin menjelaskan persoalan jumlah TKK yang belum tercatat di BKN.
"Adapun mereka yang belum tercatat, karena pada saat pemberkasan, Tenaga Non-ASN atau TKK yang masuk di tahun 2021 belum genap satu tahun masa kerja, sehingga tidak lolos pemberkasan, ada juga yang Analisis Jabatan (Anjab) -nya tidak sesuai format yang ada di BKN, maka akhirnya tertolak, dan ada juga mereka yang usianya belum genap 19 tahun," ucap Nadih Arifin dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian Daerah Dwie Andyarini memberikan pemaparannya.
"Bahwa untuk bulan Desember 2023 gaji TKK yang terdata didata BKN, menggunakan SPK (surat perintah kerja) dari Kepala OPD masing-masing, sama dengan bulan-bulan sebelumnya, adapun untuk yang tidak terdata dalam data base BKN menggunakan mekanisme pengadaan jasa lainnya perorangan (PJLP), hal tersebut dilakukan Pemerintah Kota Bekasi semata-mata karena Pemerintah Kota Bekasi tidak mau ada satu pun TKK yang diberhentikan," Papar Asda 3 Dwie Andyarini.
Sebelumnya, Rapat koordinasi bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat Pj Wali Kota Bekasi dilakukan untuk membahas secara khusus kebutuhan terhadap TKK di Kota Bekasi.
Terdapat sejumlah poin dalam rapat tersebut, diantaranya:
1. Pemerintah Kota Bekasi tidak melakukan pemberhentian TKK
2. Segera lakukan sinkronisasi data kepegawaian terkait Tenaga Non-ASN yang terdata di BKPSDM Pemerintah Kota Bekasi dengan data base yang ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
3. Serap aspirasi rekan-rekan Non-ASN atau TKK, lalu pelajari permaslahan yang terjadi, lalu berikan jawaban terkait langkah-langkah solutifnya, termasuk mengenai sistim pembayaran gaji bagi mereka;
4. Pemerintah Kota Bekasi akan tetap memfasilitasi, memperhatikan, dan membantu menjawab pertanyaan serta aspirasi dari rekan-rekan Non-ASN atau TKK dengan selalu mensinergikan secara konseptual dengan data base di BKN, dengan tetap mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku (Ihsan Fahmi).
