Pada dua tersangka itu, terlibat kasus dugaan tinda pidana korupsi ini pada dua anggaran yang berbeda selama jangka waktu dua tahun.
"Untuk kami sampaikan bawah kasus yang pertama dan kedua ini TKP-nya di kantor Kemendag RI, dan Kantor PT Arjuna Putra Bangsa," ucap dia.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 48 saksi untuk kasus pengadaan di tahun 2018 dan sebanyak 45 saksi yang diperiksa untuk pengadaan pada tahun 2019.
"Penyidik telah melakukan upaya-upaya dengan penggeledehan di Kantor Kemendag dan kantor penyediaan barang dan jasa," tukas Ramadhan.
Mereka dipersangkakan dengan, Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Pandi)
