Jadi Tersangka, Pengemudi Ferrari Mengendari Mobil Sportnya di Atas Batas Kecepatan Kewajaran dalam Kota.

Senin 09 Okt 2023, 13:02 WIB
AKBP Jhoni Eka Putra saat menjabat Kasat Lantas Polres Metro Depok. (Angga)

AKBP Jhoni Eka Putra saat menjabat Kasat Lantas Polres Metro Depok. (Angga)

Perwira menengah (Pamen) jebolan Taruna Akpol 2004 ini mengungkapkan kelima kendaraan yang ditabrak secara beruntun oleh pengendara sedan Ferrari tersebut yaitu: mobil Toyota Avanza, B-xxxx-YBL dikendarau IH, Honda Brio B -xxxx-YBL pengendara PM, sepeda motor Honda Beat B-xxxx-BTM pengendara DP, kendaraan Benelli Sport B xxx SUD pengemudi RJC, dan terakhir sepeda motor Honda Verza B-xxxx-EWP pengemudi BP.

Akibat dari kecelakaan tabrakan beruntun tersebut, lanjut AKBP Jhoni, rata-rata mengalami kerusakan cukup parah.

"Untuk mobil alami kerusakan ringsek bagian depan, termasuk motor juga," tuturnya.

Sedangkan dari kejadian kecelakaan iini ada korban luka yang harus dilarikan ke rumah sakit alami luka cukup serius.

"Untuk sepeda motor Benelli pengendara RJC luka kaki terkilir, selangkangan lecet, penumpang motor Honda Verza atas nama inisial N alam luka lebam tangan kanan, paha kanan memar dan keduanya kini dalam perawatan RS Muhammadiyah Taman Puring Jakarta Selatan," tutup Mantan Kasat Lantas Polres Metro Depok ini.

"Penyebab kecelakaan masih dalam proses penyelidikan. Untuk barang bukti kendaraan saat ini sudah diamankan di kantor Gakkum Subditlantas Polda Metro Jaya." (Angga)

News Update