Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara denda Rp1 miliar.(haryono)
Raup Puluhan Juta, 3 Selebgram Promosikan Judi Online Ditangkap Polda Banten
Rabu 27 Sep 2023, 14:09 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Kemarau Panjang, Pemkot Tangsel Salurkan 339.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Nasional
Aida S Budiman Lulusan Mana? Cek Rekam Jejak Sosok yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI
JAKARTA RAYA
Pembuang Bayi ke Tong Sampah di Depok Nekat Bersalin Mandiri, Motif Takut Ketahuan Tempat Kerja