Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G, Total 11 Orang Diamankan

Senin 11 Sep 2023, 21:06 WIB
Kejagung tetapkan 3 tersangka baru dalam perkara korupsi BTS 4G . (Angga)

Kejagung tetapkan 3 tersangka baru dalam perkara korupsi BTS 4G . (Angga)

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo. (Angga)


 

Berita Terkait

News Update