JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ruko di bilangan Karawaci Office Park milik warga negara Korea Selatan yang dijadikan sebagai tempat judi online digrebek anggota Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Diketahui bisnis judi online tersebut adalah milik Go Dukjae (GD), warga negara Korea Selatan (Korsel).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pelaku GD berhasil diamankan yang membuka tempat perjudian online.
"Modus operandi pelaku ini membuka perjudian online situs asal Korsel websitenya www.bds-123.com dalam bahasa Korsel. Untuk para pemain dikhususka WNA asal Korsel dengan menggunakan rekening bank Korsel juga sebagai rekening depo," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan dalam keterangannya, Sabtu (9/9/2023).
Perwira tinggi (Pati) jebolan Taruna Akpol 1991 ini mengatakan GD dapat meraup omzet mencapaj miliaran rupiah perbulan dari bisnis judi online tersebut.
Selain itu Djuhandhani menyebutkan penggrebekan dilakukan pada Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Awal mula kita mendapatkan informasi masyarakat di lokasi yang diduga dijadika tempat untuk melakukan perjudian online yang terletak di lantai 4 Ruko Pinangsia, Karawaci Office Park, Kota Tanggerang, Provinsi Banten. Setelah itu tim dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Ary Satriyan langsung lakukan penggrebekan," terang Djuhandhani.
GD sebagai WNA Korsel ini telah menjalankan bisnis judi online khusus warga Korsel di daerah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Dia menerangkan terdapat lima warga Korsel di ruko tersebut dan dua warga Indonesia.
"Perempuan warga negara Indonesia bernama RH dan SA yang berperan sebagai admin tempat perjudian online," ujar dia.
Lima warga Korsel yang diamankan adalah KY (62), JH (58), SYC (68), KBT (64), dan KSY (65).