"Telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11 dan 12 kode etik profesi Polri berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022 dan juga PP RI Nomor 1 2003 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap seluruh terduga pelanggar. (Pandi)
8 Polisi yang Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas Coba Gali Keberadaan Bandar Narkoba, Polda Metro: Namun Korban Tidak Memberikan Informasi
Jumat 01 Sep 2023, 21:28 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.