"Telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11 dan 12 kode etik profesi Polri berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022 dan juga PP RI Nomor 1 2003 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap seluruh terduga pelanggar. (Pandi)
8 Polisi yang Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas Coba Gali Keberadaan Bandar Narkoba, Polda Metro: Namun Korban Tidak Memberikan Informasi
Jumat 01 Sep 2023, 21:28 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
PLN Fasilitasi UMKM Binaan di FIFA ASEAN Cup 2026, Bawa Semangat Lokal ke Panggung Internasional
HIBURAN
Penyebab Panggung Juicy Luicy di Highland Fest 2026 Kebakaran Apa? Ini Kronologi Insiden di Bukittinggi
EKONOMI
Bansos KAJ KLJ KPDJ September 2026 Sudah Masuk Rekening? Cek Segera Status dan Saldo Rp300.000