"Telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11 dan 12 kode etik profesi Polri berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022 dan juga PP RI Nomor 1 2003 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap seluruh terduga pelanggar. (Pandi)
8 Polisi yang Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas Coba Gali Keberadaan Bandar Narkoba, Polda Metro: Namun Korban Tidak Memberikan Informasi
Jumat 01 Sep 2023, 21:28 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
GAYA HIDUP
Kenapa Power Bank Tidak Boleh Masuk Bagasi Pesawat? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
TEKNO
Daftar Harga HP OPPO dan realme Terbaru Agustus 2026, Mulai Rp1,8 Jutaan hingga Flagship Rp26 Juta
JAKARTA RAYA
PLN Siapkan Keandalan Pasokan Listrik untuk Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI
JAKARTA RAYA
Harga Tiket Kereta Api Jakarta–Semarang Eksekutif Terbaru, Ini Pilihan Kereta dan Kisaran Tarifnya
Nasional
Dhifla Wiyani Istri Siapa dan Lulusan Mana? Namanya Masuk 14 Calon Hakim Agung yang Lolos Seleksi KY