Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JM dan PN dikenakan Pasal 36 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar. (Veronica Prasetio)
Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu, 2 Masih DPO
Rabu 23 Agu 2023, 08:11 WIB

Editor
Fernando Toga Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Muhammad Abdimaludin Orang Mana? Ini Profil Ketua BEM FH UBK yang Banyak Dicari usai Terima Dana Rp20 Juta