Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JM dan PN dikenakan Pasal 36 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar. (Veronica Prasetio)
Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu, 2 Masih DPO
Rabu 23 Agu 2023, 08:11 WIB

Editor
Fernando Toga Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Warga Sumur Pandeglang Ambil Bola di Sungai Berujung Diserang Buaya Muara, Bahu Kanan Terluka
HIBURAN
Akun IG Marisa Lucie Apa? Ini Sosok yang Disebut Pacar Baru Fandy Christian usai Cerai dari Dahlia Poland
JAKARTA RAYA
Kemarau Panjang, Pemkot Tangsel Salurkan 339.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Nasional
Aida S Budiman Lulusan Mana? Cek Rekam Jejak Sosok yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI
HIBURAN
Jadwal War Tiket Konser Maroon 5 di Jakarta Kapan? Catat Waktu Lengkap dengan Harga dan Link Belinya