Tak Penuhi Syarat, 110 Bacaleg Purwakarta Tersingkir

Senin 21 Agu 2023, 11:09 WIB
Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturahman.(Ist)

Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturahman.(Ist)

PURWAKARTA, POSKOTA CO.ID – Sebanyak 110 orang bacaleg di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dipastikan tersingkir pada konstestasi Pemilu Legislatif 2024 mendatang. 

"Dari 842 bacaleg, ada 110 bacaleg yang berkasnya tidak memenuhi syarat. 732 orang lainnya dinyatakan lolos seleksi administrasi dan masuk Daftar Calon Sementara (DCS)," jelas Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturahman, Minggu (20/8/2023) sore.

Ikhsan menegaskan 732 bacaleg yang lolos syarat administrasi dan masuk DCS tersebut telah diumumkan nama namanya oleh KPU Purwakarta. "Kita punya waktu 3 hari untuk mengumumkan nama nama DCS dimulai 20-23 Agustus," jelasnya 

Tahapan selanjutnya, kata Ikhsan, masuk masa sanggahan. Masyarakat bisa memberikan masukan dan sanggahan terhadap nama nama DCS yang telah diumumkan KPU Purwakarta.

"Dengan catatan, masukan dan sanggahan masyarakat dilengkapi data valid dan bisa dipertanggungjawabkan disampaikan secara langsung ke Kantor KPU Purwakarta ," terang dia.

Lebih lanjut, Ikhsan mengungkapkan batas akhir penyampaian masukan dan sanggahan DCS hingga 28 Agustus 2023. 

Ikhsan menambahkan pada Pemilu 2024 terjadi penambahan alokasi kursi DPRD Purwakarta dari 45 menjadi 50 kursi. "Ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di Purwakarta menembus angka 1 juta orang," ujarnya.

Ratusan bacaleg yang telah didaftarkan ke KPU Purwakarta berasal dari 18 partai politik, yang mana 9 parpol diantaranya mendaftarkan bacalegnya masing masing 50 orang dan masuk DCS Pemilu 2024. 

Ke sembilan parpol tersebut antara lain  PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PPP,  Demokrat, Nasdem dan Perindo. (dadan)

Berita Terkait

News Update