JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin memonitoring trotoar di Kawasan Balaikota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Agustus 2023.
Monitoring dilaksanakan bersinergi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan Biro Umum DKI.
Hasilnya, sebanyak 11 kendaraan roda dua (KR2) dikenakan tindakan Operasi Cabut Pentil (OCP) oleh petugas karena kedapatsn terparkir di atas trotoar.
Oleh karena itu Arifin mengimbau, agar para pengendara tidak lagi memarkirkan kendaraannya di atas trotoar.
Sebab, fungsi trotoar merupakan untuk pejalan kaki. Bukan untuk memarkirkan kendaraan.
"Kami mengimbau, agar para pengendara yang terjaring OCP tidak lagi memarkirkan kendaraannya di atas trotoar. Karena melanggar Perda," ujar Arifin.
Adapun dasar hukum merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Ayat 3 Huruf i tekait Menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya.