Ketua DPD: Indonesia Sudah Tinggalkan Pancasila, Kembalikan MPR Jadi Lembaga Tertinggi

Rabu 16 Agu 2023, 11:45 WIB
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti di sidang tahunan DPR/MPR dan DPD 2023. Foto: Biro Setpres.

Ketua DPD LaNyalla Mattalitti di sidang tahunan DPR/MPR dan DPD 2023. Foto: Biro Setpres.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Lanyalla Mahmud Mattalitti menyebut saat ini Indonesia telah meninggalkan Pancasila.

Hal itu terjadi usai adanya amandemen konstitusi pada tahun 1999 dan 2002 silam. Berdasarkan kajian akademik yang dilakukan beberapa Profesor di sejumlah Perguruan Tinggi, kata dia, ditemukan kesimpulan bahwa Undang-Undang Dasar hasil perubahan pada tahun 1999 hingga 2002 yang sekarang digunakan, telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi.

Di mana perubahan isi dari Pasal-Pasal dalam Konstitusi tersebut membuat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 justru menjabarkan semangat Individualisme dan Liberalisme.

Hal itu disampaikan LaNyalla dalam sidang tahunan MPR/DPR dan DPD, Rabu 16 Agustus 2023.

Dia menjelaskan, bahkan Komisi Konstitusi yang dibentuk melalui Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2002 yang bertugas melakukan kajian atas Amandemen di tahun 1999 hingga 2002 telah menyatakan; Akibat tiadanya Kerangka Acuan atau Naskah Akademik dalam melakukan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, merupakan
salah satu sebab timbulnya in-konsistensi Teoritis dan Konsep, dalam mengatur materi muatan Undang-Undang Dasar.

Ini artinya perubahan tersebut tidak dilengkapi dengan pendekatan yang menyeluruh dari sisi Filosofis, Historis, Sosiologis, Politis, Yuridis, dan Komparatif.

Oleh karena itu, DPD RI mengaku menyambut baik kehendak MPR RI untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem bernegara kita, sebagai sebuah jalan keluar untuk memberikan ruang bagi bangsa dan negara ini untuk merajut mimpi bersama, guna melahirkan tekad bersama, untuk mempercepat terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini.

"Karena bagi kami, perubahan global akan memaksa semua negara untuk semakin memperkokoh kedaulatannya sebagai sebuah negara. Terutama dalam menghadapi tantangan masa depan yang semakin kompleks dan tidak pasti serta dipenuhi dengan suasana turbulensi," kata dia.

Menurut LaNyalla, DPD RI secara khusus akan menawarkan proposal kenegaraan dengan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem tersebut, yang meliputi 5 hal pokok. 

Adapun 5 hal pokok tersebut yakni:

1. Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan. Yang menampung semua elemen bangsa. Yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan.

2. Membuka peluang adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Selain dari anggota partai politik. Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat non
partai.

3. Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah. Bukan penunjukan oleh Presiden, seperti yang terjadi pada era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang mengacu kepada kesejarahan wilayah yang berbasis kepada negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama yang ada di Nusantara, yaitu para Raja dan Sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara.

Sedangkan Utusan Golongan diisi oleh Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.

4. Memberikan kewenangan kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan pendapat terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh.

5. Menempatkan secara tepat, tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan.

"Dengan demikian, kita sebagai bangsa telah kembali kepada Pancasila secara utuh. Sekaligus kita sebagai bangsa akan kembali terajut dalam tekad bersama di dalam semangat Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan Sosial," kata LaNyalla.

Berita Terkait

News Update