Pemprov DKI dan Korlantas Polri Siap Bentuk Satgas untuk Merazia Kendaraan Belum Uji Emisi

Sabtu 12 Agu 2023, 08:47 WIB
Ilustrasi pelaksanaan uji emisi.(ahmad tri hawaari)

Ilustrasi pelaksanaan uji emisi.(ahmad tri hawaari)

"Kami memiliki opsi untuk memerintahkan setiap satuan lalu lintas di semua Polsek di wilayah Polda Metro untuk bekerja sama dengan DLH dan Dishub menertibkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi," pungkas Eko.

Eko menambahkan bahwa konsep penertiban ini nantinya akan seperti operasi pada kendaraan yang belum membayar pajak. "Konsepnya kurang lebih sama dengan operasi yang bekerja sama dengan Dispenda/Samsat yang sudah kami lakukan saat ini," tambah Eko.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa Polisi akan menegur pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi, dan mengarahkan untuk melakukan uji emisi di tempat yang telah disediakan oleh DLH dan Dishub. 

Regulasi Penegakan Hukum

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin menyebut bahwa razia kendaraan bermotor yang belum melakukan eji emisi sudah berada di level darurat karena beban emisi di Jakarta sudah terlampau berat.

"Sebetulnya, razia emisi kendaraan ini merupakan amanat perundangan yang terabaikan. Maka razia harus difokuskan terlebih dulu ke kendaraan bermotor," ungkap pria yang akrab Puput tersebut.

Terkait Regulasi, Puput menjelaskan bahwa razia terhadap kendaraan kendaraan bermotor sebagai penyumbang emisi terbesar sudah diamanatkan dalam undang-undang seperti Pasal 209 sampai Pasal 213 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Terakhir, Puput memberikan saran kepada Pemprov DKI agar segera melakukan razia kepada kendaraan bermotor yang menambah beban emisi di Jakarta. “​​Razia tidak perlu dilakukan setiap hari, cukup tiga bulan sekali, ini akan membuat masyarakat lebih lebih rajin memperbaiki kendaraannya,” tutup Puput.

Pada kesempatan yang sama, Senior Country Coordinator Vital Strategies, Imelda Maidir, mengamplikasi urgensi penegakan sanksi gas buang kendaraan bermotor sebagai strategi 'low-hanging fruit'. Uji emisi berkala dengan standar Euro 2 dapat menurunkan rata-rata 1,6 mg/m3 dan maksimum 5,7 mg/m3 konsentrasi udara ambien dan berkontribusi sebesar 32% terhadap target penurunan emisi 2030. (Aldi)

Berita Terkait

News Update