2 Bulan jadi Pengedar Sabu Untuk Penuhi Kebutuhan Hidup, Bapak 4 Anak Diciduk Polisi

Rabu 26 Jul 2023, 18:13 WIB
Bapak 4 anak di Tambora Jakbar ditangkap setelah nekat edarkan sabu. (Ist)

Bapak 4 anak di Tambora Jakbar ditangkap setelah nekat edarkan sabu. (Ist)

Akibat perbuatannya, ayah 4 anak ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dengan rentang waktu paling singkat 5 tahun hingga paling lama 20 tahun," tukas Putra. (Pandi)

Berita Terkait

News Update