Kamar Kos Dijadikan Tempat Transaksi Ganja, 3 Pemuda di Bekasi Ditangkap Polisi

Selasa 25 Jul 2023, 07:31 WIB
Belasan kilogram ganja kering disita Satresnarkoba Polres Bekasi dari 3 pemuda. (Ihsan)

Belasan kilogram ganja kering disita Satresnarkoba Polres Bekasi dari 3 pemuda. (Ihsan)

Lebih lanjut, para pemuda sudah hampir lima bulan tinggal bersama di rumah kos untuk melakukan kegiatan tersebut.

Dijelaskan Guntur, masih ada tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan sumber untuk memberikan ganja terhadap tersangka.

Namun demikian, transaksi narkoba jenis ganja yang dilakukan tersangka belum dijual.

"Menurut mereka ini baru saja mereka kumpulkan semua dan mau dipasarkan tapi belum ada yang terjual," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikenakan hukuman paling lama 20 tahun.

"Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.  (Ihsan Fahmi)

News Update