Polres Metro Bekasi kini mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya mobil Suzuki Ertiga B 2965 FFM, sweater , sendal dan handphone milik korban.
Terhadap tersangka, AS dijatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 340 KUHPidana juncto 338 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).