Akibat ulahnya, pelaku disangkakan Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Pandi)
Peras Sopir Truk Luar Daerah, Buruh Pabrik Sablon Dicokok Polisi
Kamis 08 Jun 2023, 20:21 WIB
.jpg)
Editor
Fernando Toga Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Rapat Paripurna HUT ke-499 Jakarta, Rano Paparkan Capaian dan Arah Pembangunan Kota Global