Akibat ulahnya, pelaku disangkakan Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Pandi)
Peras Sopir Truk Luar Daerah, Buruh Pabrik Sablon Dicokok Polisi
Kamis 08 Jun 2023, 20:21 WIB
.jpg)
Editor
Fernando Toga Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.