JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri dipastikan akan segera cair pada 5 Juni 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ketentuan pencairan gaji ke-13 PNS tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Sri Mulyani menjelaskan gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
Adapun, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Menkeu mengungkapkan, tahun ini guru dan dosen akan mendapat gaji ke-13 sebesar 50 persen untuk tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.
Mengutip dai PP Nomor 15 Tahun 2019 berikut rincian nominal gaji ke-13 PNS.
Nominal Gaji ke-13 PNS
GOLONGAN I
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 
ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 
GOLONGAN II
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 
IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 
IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 
IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000 
GOLONGAN III
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 
GOLONGAN IV
IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Demikian informasi terkait waktu pencairan dan besaran gaji ke-13 PNS 2023.
