Polres Lebak Amankan Pengedar Narkoba, 30 Bungkus Sabu Disita

Jumat 12 Mei 2023, 17:25 WIB
Pelaku pengedar sabu berikut barang buktinya diamankan Polresta Lebak. (Ist)

Pelaku pengedar sabu berikut barang buktinya diamankan Polresta Lebak. (Ist)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Salah seorang pemuda berinisial RF (25) warga asal Kecamatan Rangkasbitung, Lebak diamankan Polisi, lantaran kedapatan miliki 30 bungkus narkoba jenis sabu. 

Dari 30 bungkus sabu dalam plastik klip bening, yang didapat Polisi dari tersangka RF tersebut terdapat seberat 9,67 gram. 

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham mengungkapkan, jika pihaknya telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak, dengan mengamankan salah seorang pemuda asal Kecamatan Rangkasbitung.

"Dari tangan tersangka, kami juga berhasil menyita sebanyak 30 bungkus sabu dalam plastik klip bening seberat 9,67 gram," ungkapnya, Jum'at (12/5/2023).

Dikatakannya, RF ditangkap di Kampung Kadulanggar, Kelurahan Aweh, Kecamatan Kalanganyar sekitar pukul 23:00 WIB.

"Selain barbuk narkoba yang kami amankan, beberapa barbuk lainnya dari tangan pelaku seperti Hand Phone dan tas warna hitam yang digunakan RF," katanya. 

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polres Lebak, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman bagi pelaku yaitu maksimalnya penjara seumur hidup dan minimal selama 20 tahun penjara," ujarnya. (Samsul Fatoni).

Berita Terkait

News Update