Tuntutan Teddy Minahasa Dinilai Salah Pasal, Praktisi Hukum: Harusnya Bebas dari Segala Dakwaan JPU

Senin 01 Mei 2023, 15:13 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa saat sidang PN Jakbar. (Pandi)

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa saat sidang PN Jakbar. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Praktisi Hukum Erwin Kallo menilai bahwa pasal yang didakwakan kepada Teddy Minahasa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah salah. 

Pernyataan Erwin mendasar pada fakta-fakta persidangan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. Dengan bgitu, kata Erwin, dakwaan JPU batal demi hukum.

"Kalau dakwaan sampai tuntutan pasalnya tidak sesuai dengan fakta yang ada, tidak cocok dengan kejadiannya, maka dakwaannya itu batal demi hukum. Karena pasal itu harus sesuai dengan apa yang terjadi di persidangan fakta hukumnya," tegas Erwin saat dihubungu awak media, Senin (1/5/2023).

Menurutnya, jika dakwaan batal demi hukum maka menurut Erwin, Teddy Minahasa harusnya bebas dari segala dakwaan JPU. Hal ini dikarenakan JPU telah menggunakan pasal yang salah dalam perkara ini.

"Jadi jawabannya adalah jika salah pasal, pasal yang dituntutkan itu tidak cocok dengan persidangan, maka dakwaan dan tuntutan itu harus batal demi hukum, berarti harus dibebaskan," imbuh dia.

Oleh karena itu, Pemgamat Hukum ini melihat ini harus menjadi catatan penting untuk majelis hakim dalam menjatuhkan putusan hukum terhadap Teddy Minahasa. Menurutnya sebuah putusan hakim harus bebas dari keragu-raguan apalagi kesalahan demi penegakan keadilan.

"Peradilan yang diputuskan berdasarkan asumsi-asumsi, tidak berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti yang sah. Kalau hakim memutuskan 15 tahun, 20 tahun, berarti hakim itu ragu. Hakim yang memutuskan tanggung gitu, itu ada keraguan. Padahal seharusnya tidak boleh ada keraguan dalam hukum. Ini tidak sah dan tidak meyakinkan," pungkasnya.

Sebelumnya Teddy Minahasa dituntut JPU dengan pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) UU Narkotika. Para ahli hukum pidana yang hadir sebagai saksi ahli, seperti Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., dan Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn. akan hal ini. Dalam persidangan para saksi ahli tersebut menyatakan bahwa tuntutan jaksa Penuntut Umum terhadapnya dalam perkara ini salah pasal.

Seperti diketahui, menurut keterangan para ahli tersebut jika seorang polisi atau penyidik yang melakukan pelanggaran tentang tata cara penyimpanan dan penyisihan barang bukti narkotika di luar jangka waktu dan di luar ketentuan, maka hal tersebut merupakan delik propria sehingga tunduk pada pasal 140 UU Narkotika.

"Bukan pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) UU Narkotika. Dan atas kesalahan penerapan pasal dalam Surat Dakwaan tersebut berdampak pada Surat Dakwaan batal demi hukum," beber Teddy Minahasa mengutip keterangan para ahli di persidangan, Jumat 28 April 2023.

Berdasarkan uraian tersebut menurut Teddy Minahasa JPU telah bersikap tidak profesional karena telah gegabah menggunakan pasal yang salah terhadapnya dalam perkara ini. Pendapat tersebut menurut Teddy sangat mendasar pada beberapa hal.

Berita Terkait

News Update