"Pertama, Jaksa Penuntut Umum jelas tidak memahami apa makna unsur pasal “MENUKAR” pada pasal 114 (2) UU Narkotika. Kedua, klaim telah menukar sabu dengan tawas oleh Syamsul Maarif perlu pembuktian yang sempurna, salah satunya diawali dari proses pemusnahannya. Proses penukarannya saja tidak dibuktikan se cara sempurna oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum," imbuh Teddy Minahasa.
"Ketiga, Jaksa Penuntut Umum telah bersikap seperti dukun atau paranormal dengan mengatakan bahwa saksi-saksi saat pemusnahan tidak perlu diperiksa karena akan sia-sia dan sama halnya dengan membuang garam ke laut," sambungnya. (Aldi)