Tuntutan Teddy Minahasa Dinilai Salah Pasal, Praktisi Hukum: Harusnya Bebas dari Segala Dakwaan JPU

Senin 01 Mei 2023, 15:13 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa saat sidang PN Jakbar. (Pandi)

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa saat sidang PN Jakbar. (Pandi)

"Pertama, Jaksa Penuntut Umum jelas tidak memahami apa makna unsur pasal “MENUKAR” pada pasal 114 (2) UU Narkotika. Kedua, klaim telah menukar sabu dengan tawas oleh Syamsul Maarif perlu pembuktian yang sempurna, salah satunya diawali dari proses pemusnahannya. Proses penukarannya saja tidak dibuktikan se cara sempurna oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum," imbuh Teddy Minahasa.  

"Ketiga, Jaksa Penuntut Umum telah bersikap seperti dukun atau paranormal  dengan mengatakan bahwa saksi-saksi saat pemusnahan tidak perlu diperiksa karena akan sia-sia dan sama halnya dengan membuang garam ke laut," sambungnya. (Aldi) 

Berita Terkait

News Update