"Ternyata yang bersangkutan di bulan 1 ini sudah ada masyarakat yang melaporkan Y ini. Itu dilaporkan perbuatan 335, perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan," ungkap Yuliansyah.
Laporan tersebut bermula ketika Yudo membuat grup Whatsapp yang isinya rekan-rekan pelaku. Di grup tersebut Yudo menyampaikan bahwa dirinya ingin menggelar pernikahan.
Salah satu anggota grup, dalam hal ini pelapor, merasa risih dan memilih keluar dari grup. Namun Yudo kembali memasukkan pelapor ke dalam grup.
"Dia left grup kemudian di-add lagi, left lagi sampai ke 5 kali pelaku ini memaki-maki atau membuat pernyataan yang menghina pelapor di dalam grup tersebut," ucapnya.
Keduanya pun sepakat untuk menyelesaikan permasalahan itu dengan bertemu di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat. Tapi Yudo justru malah menganiaya pelapor.
Atas perbuatannya, Yudo disangkakan Pasal 351 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, polisi menyebut belum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Polisi masih mempunyai waktu 1×24 jam untuk menahan Yudo.
"Kami dikejar waktu 1×24 jam. Doakan saja kita bisa segera menentukan sikap tim dari penyidik," ucap Yuliansyah perihal aksi pria ngamuk di Stasiun Manggarai tersebut.