JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pria ngamuk di Stasiun Manggarai ditetapkan jadi tersangka.
Menurut informasi yang dihimpun, pria ngamuk di Stasiun Manggarai itu bernama lengkap Yudo Andreawan.
Aksi pria ngamuk di Stasiun Manggarai tersebut belakangan viral atas aksinya. Namun, usai ditangkap, Yudo Andreawan mengaku alami gangguan mental.
"Hasil komunikasi dengan pelaku, bahwa yang bersangkutan menderita mental disorder," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimun Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Jumat 14 April 2023.
Yudo Andreawan mengaku, perbuatan onar yang selama ini dia lakukan karena dorongan penyakit mental disorder yang diderita. Bahkan Yudo memperlihatkan resep dokter terkait penyakit yang diderita.
"Yang bersangkutan memperlihatkan adanya surat keterangan atau resep dokter terkait obat gangguan kejiwaan," paparnya.
Namun demikian, Yuliansyah memastikan akan mendalami temuan tersebut serta memeriksa dokter yang dimaksud Yudo.
Pria Ngamuk di Stasiun Manggarai Kuliah S2
Yuliansyah menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan didapati bahwa Yudo Andreawan merupakan mahasiswa S2 di salah satu kampus ternama di Jakarta.
"Yang bersangkutan kami belum bisa dalami secara dalam, kami baru bisa memprofiling awal yang bersangkutan mahasiswa S2 di Universitas di Jakarta," bebernya.
Lanjut Yuliansyah, hasil pemeriksaan terungkap bahwa Yudo ternyata pernah dilaporkan oleh temannya sendiri dengan kasus yang sama.
Laporan yang dilayangkan oleh seseorang yang merupakan teman satu grup Whatsapp tersebut, terjadi pada awal tahun 2023.
"Ternyata yang bersangkutan di bulan 1 ini sudah ada masyarakat yang melaporkan Y ini. Itu dilaporkan perbuatan 335, perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan," ungkap Yuliansyah.
Laporan tersebut bermula ketika Yudo membuat grup Whatsapp yang isinya rekan-rekan pelaku. Di grup tersebut Yudo menyampaikan bahwa dirinya ingin menggelar pernikahan.
Salah satu anggota grup, dalam hal ini pelapor, merasa risih dan memilih keluar dari grup. Namun Yudo kembali memasukkan pelapor ke dalam grup.
"Dia left grup kemudian di-add lagi, left lagi sampai ke 5 kali pelaku ini memaki-maki atau membuat pernyataan yang menghina pelapor di dalam grup tersebut," ucapnya.
Keduanya pun sepakat untuk menyelesaikan permasalahan itu dengan bertemu di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat. Tapi Yudo justru malah menganiaya pelapor.
Atas perbuatannya, Yudo disangkakan Pasal 351 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, polisi menyebut belum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Polisi masih mempunyai waktu 1×24 jam untuk menahan Yudo.
"Kami dikejar waktu 1×24 jam. Doakan saja kita bisa segera menentukan sikap tim dari penyidik," ucap Yuliansyah perihal aksi pria ngamuk di Stasiun Manggarai tersebut.