Dari pengakuannya, hutang itu ialah atas pembayaran pemasangan tangga relling rumahnya senilai Rp 6,8 juta. Dirinya menegaskan akan membayar dalam waktu dekat.
Adapun, setelah kehilangan pagar tersebut oleh pelaku, dirinya merugi Rp 10 juta.
Zainal pun telah melaporkan ke Polsek Tambun, dengan surat yang teregister B/370/TB -/STPL - 1/III/2023 Polsek Tambun. (Ihsan Fahmi).
