"Padahal perkara tersebut sudah dihentikan penyidikannya berdasarkan SP3 seperti bukti yang akan kami uraikan selanjutnya dan dikuatkan dengan putusan pra peradilan negeri Balikpapan nomor 02 tahun 2015," demikian Indrady mengungkapkan. (Ifn)
Minta Perlindungan Hukum, Warga Penajam Sambangi Kantor Mahfud MD
Jumat 10 Mar 2023, 13:40 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.