Terdakwa Sidang Perkara Teddy Minahasa Tak Terima Disebut Mucikara, Mami Linda: Saya Pembantu Polri

Rabu 22 Feb 2023, 16:25 WIB
Sidang kasus peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa Dkk dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakbar. (Pandi)

Sidang kasus peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa Dkk dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakbar. (Pandi)

"Betul yang mulia, tau," jawab Kasranto.

Majelis Hakim kembali mempertegas kenapa Kompol Kasranto mau mengambil sabu tersebut. Sementara ia tau bahwa itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan

Kasranto hanya menjawab bahwa sabu tersebut ia ambil karena dirasa aman, sebab Linda memastikan bahwa narkotika itu milik Jenderal Bintang 2.

"Ya itu saya salah yang mulia. Maka dari itu saya begitu Linda bilang barangnya Jenderal saya apa itu, langsung mau, saya enggak berpikir panjang," ucap Kasranto.

Kepada Majelis Hakim, Kasranto mengungkapka awalnya ia ditawari sabu oleh Linda. Perempuan yang disebut 'cepu itu awalnya menawarkan barang haram itu pada Juni.

Kasranto yang mengaku sudah kenal oleh Linda sejak tahun 2000 tersebut awalnya mendapat pesan singkat dari Linda terkait penawaran sabu dari Jenderal Bintang 2 itu.

"Pada awal kurang lebih bulan Juni saya dapet WA dari saudari Linda bahwa WA tersebut berisi 'mas mau ada barang, ada yang mau ga?," tutur Kasranto kepada Hakim.

Kasranto yang memanggil Linda dengan sebutan 'Mami' itu tak langsung mengiyakan penawaran tersebut. Ia sempat membalas akan dicarikan dulu pembelinya.

Pada bulan Oktober 2022, Linda kembali mengirim pesan singkat kepada Kasranto bahwa sabu yang sempat ditawarkan sudah ada. Kasranto pun mengambil sabu tersebut ke Linda di kawasan Kebon Jeruk, Jakbar.

Kasranto kemudian menghubungi anggota Polsek Muara Baru, Aiptu Janto Situmorang untuk menjual sabu seberat 1 kilogram itu. (Pandi)

Berita Terkait

News Update