JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ibunda dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan tangis bercampur senang saat mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Bahkan, sempat terucap dari mulutnya kalimat layaknya sanksi itu sebagai balasan bagi Ferdy Sambo yang telah merenggut nyawa Brigadir J.
"Tetesan darah anakku. Darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami dan doa-doa, Tuhan menyatakan keajaibannya kepada kami. Terima kasih Tuhan," ujar Rosty usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (13/2/2023).
Rosty tak lupa menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang terus mendukungnya.
Bahkan, berulangkali ibunda Brigadir J itu bersyukur kepada Tuhan yang memberikan keajaibannya. Sebab, Ferdy Sambo divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.
"Tuhan Yesus sungguh baik, perkasa Tuhan Yesus, terima kasih," kata Rosty.
Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim PN Jaksel. Tidak ada satu hal meringankan yang dianggap majelis hakim pada diri Ferdy Sambo.
"Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Wahyu.
Dalam putusannya, majelis hakim yakin Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Dilain pihak, Mantan Kadiv Propam Polri tersebut bungkam dan langsung meninggalkan ruang sidang usai hakim membacakan vonis terhadapnya.
Sambo tak memberikan komentar saat ditanya awak media. Mantan jenderal bintang dua Polri itu langsung bergegas pergi dari ruang sidang.
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

IPW Sebut Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati: Tindakannya Bukan Sadisme

Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Beri Respon Singkat: Terima Kasih

Sempat Lawan Sambo di Persidangan, Arif Rachman Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
News Update

Resmi Diumumkan! Ini Cara Cek Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di SSCASN dan Arti Kode TMS, R4, DIS di BKN
Senin 16 Jun 2025, 15:26 WIB
Apakah TKA Akan Jadi Tes Pengganti UN untuk Jenjang SD-SMA/SMK? Simak Penjelasan, Manfaat, dan Jadwal Penting untuk Siswa

10 Contoh Catatan Wali Kelas di Raport untuk Kenaikan Kelas SD, SMP, SMA, SMK 2025

Berapa Harga Blue Sapphire yang Dipakai Maia Estianty? Netizen Soroti Gaya Elegan Istri Irwan Mussry Saat Siraman Al Ghazali

Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2025 di Situs Resmi Kemensos untuk KPM Terdata

Tahap 'Konseptualisasi Abstrak' dalam Model Kolb Merujuk pada? Simak Kunci Jawaban Modul 2 PSE PPG 2025

Info Terbaru SPMB Jakarta 2025: Syarat, Link Pendaftaran Online, dan Timeline Penting untuk Tahun Ajaran 2025/2026

Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 PPG 2025: Komitmen Menerapkan Pendidikan Nilai dalam Pembelajaran

10 Kategori PPPK yang Tidak Lagi Berhak atas Gaji dan Tunjangan Negara di 2025


5 Tahapan Belajar Mandiri PPG 2025 untuk Guru Tertentu, Wajib Post Test dan Jurnal agar Lolos UKPPG

Pengumuman PPPK Tahap 2 Kian Dekat, Nasib 5 Jenis Honorer Sudah Dipastikan Gagal

Pemain Timnas Senior Bisa Bermain untuk Indonesia di Piala AFF U-23 2025, Ada Siapa Saja?

Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 PPG 2025: Komitmen Menerapkan Pendidikan Nilai


2.025 Euro Berapa Rupiah? Intip Nilai Mahar Al Ghazali untuk Alyssa Daguise yang Resmi Menikah

SPMB Jakarta 2025 Resmi Dibuka Hari Ini, 16 Juni: Simak Tahapan dan Jadwal Lengkap Pemilihan Sekolah

Apa Artinya Masalah Fiskal yang Disinggung Gubernur Dedi Mulyadi? Simak Selengkapnya

Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 PPG 2025 Topik 2, Pahami 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Apa Kriteria Kenaikan Kelas Kurikulum Merdeka? Minimal Harus Punya Nilai Segini
