Seusai bergantian orasi, pimpinan dari 40 organisasi sipil itu secara serempak membacakan "Maklumat Protes Rakyat Indonesia".
Maklumat ini menyoroti Perppu Ciptaker yang prosesnya melanggar konstitusi, Reformasi Dikorupsi, KKN yang semakin masif, penyelewengan demokrasi khususnya rencana menunda pemilu dan masa jabatan Presiden 3 periode, ketimpangan ekonomi, hingga menguatnya oligarkhi yang menguasai sekaligus kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Maklumat Protes Rakyat Indonesia menuntut dihapuskannya KKN melalui penarikan UU KPK dan kembali ke UU KPK sebelumnya; bebaskan semua tahanan pengadilan yang tidak fair (unfair trial); cabut UU Ciptaker, Perppu Ciptaker, UU KUHP, dan cabut aturan Presidential Treshold; tingkatkan kesejahteraan rakyat; dan singkirkan oligarkhi.
Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain perwakilan dari LBH Jakarta, KSPSI, Gaspermindo, Greenpeace, BEM UI, BEM UIN Jakarta, BEM Universitas Muhammadyah Malang, KPA Ampera, Barisan Mahasiswa, SBSI '92, Indonesia Memanggil, KIKA, Jaringan Kerja Gotong Royong, dll. (tri)