Gunakan Rompi Pekerja, Dua Warga Curi Besi Pembatas Jalan di Desa Linduk

Jumat 03 Feb 2023, 15:06 WIB
Barang bukti besi pembatas yang diangkut kendaraan pickup. (ist)

Barang bukti besi pembatas yang diangkut kendaraan pickup. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Sungguh terlalu, besi pembatas jalan yang dibangun Dinas Perhubungan Provinsi Banten, tepatnya di Kampung dan Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dicuri dua warga Kabupaten Tangerang.

Sekedar diketahui Pontang merupakan wilayah yang berdekatan dengan Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang yaitu wilayah tempat tinggal Wapres Ma'ruf Amin. Untuk menuju wilayah itu, masyarakat hanya memiliki satu akses jalan Provinsi yang aman.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kasus pencurian besi pembatas jalan itu terjadi pada Kamis 2 Februari 2023 dini hari.

"Kasus pencurian itu diketahui anggota Polsek Pontang yang sedang patroli, dan langsung mengamankan para pelaku," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kapolsek Pontang Iptu Junaedi kepada Poskota, Jumat 3 Februari 2023.

Yudha Satria menjelaskan dari keterangan yang diperoleh, pelaku yaitu NK (23) dan MD (40) warga Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang sudah mempersiapkan diri melakukan pencurian.

"Para pelaku dalam melakukan aksi pencurian, menggunakan sarana mobil pikup suzuki Futura Nopol B 9676 JZC, berpura-pura sebagai pekerja yang sedang memperbaiki besi pembatas jalan," jelasnya.

Kapolres menambahkan dengan persiapan yang matang, aksi kejahatan kedua warga Tangerang itu tidak dicurigai oleh warga sekitar karena mengenakan rompi pekerja jalan.

"Pelaku memakai rompi pekerja proyek, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat dan pelaku memotong besi pembatas jalan dengan menggunakan alat las pemotong," tambahnya.

Kapolres menerangkan atas kejelian anggota Polsek Pontang, aksi kejahatan kedua warga Tangerang itu barhasil digagalkan.

"Dengan adanya kejadian tersebut Dishub Provinsi Banten mengalami kerugian sekitar Rp6 juta, dan kemudian para pelaku tersebut di bawa ke Polres Serang untuk di tindak lanjuti," terangnya.

Yudha menegaskan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yakni pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

News Update